Jakarta, KanalNews.co – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang diketuai Seto Mulyadi melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul akan melaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Mabes Polri karena telah mencatut logo LPAI untuk tujuan yang tidak benar.
“Kita melalui Hotma Sitompul akan melakukan somasi dan melaporkan Arist ke Mabes Polri karena dia telah memakai simbol LPAI,” kata Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi.
Selain itu, LPAI juga akan menemui Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, untuk memberitahukan bahwa Komnas PA tidak pernah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. “Karena yang resmi terdaftar itu adalah nama LPAI pada tahun 1998 yang masih saya ketuanya. Sedang nama Komnas PA itu saya buat dulu hanya sebagai nama populer saja,” ujarnya.
Sayangnya, kata Kak Seto, Arist telah mencoreng Komnas PA. Dia sering menempatkan Komnas PA sebagai lembaga negara layaknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk menakut-nakuti aparat kepolisian yang ada di daerah dan aparat daerah. “Sebab, banyak orang yang tidak tau bahwa Komnas PA itu adalah LSM dan menganggap sebagai KPAI. Ini yang dimanfaatkan Arist untuk bisa menekan mereka,” ungkap Kak Seto.
Atas perbuatan Arist ini, Kak Seto mengatakan Forum Nasional LPAI akhirnya resmi memecat Arist dari Komnas PA. Arist dinilai telah melakukan berbagai penyimpangan. “Forum nasional perlindungan anak luar biasa menarik mandatnya sebagai Ketua Komnas PA. Jadi, dia sudah bukan ketua lagi sebetulnya,” ucap Kak Seto.
Karenanya, Kak Seto meminta semua masyarakat agar menghentikan sepak terjang Arist yang telah memanfaatkan banyak pihak, termasuk baru-baru ini seorang Anggota DPR Arzeti Bilbina yang kemungkinan juga mengira Komnas PA itu adalah lembaga negara, untuk mencari dukungan agar dia tetap bisa mendapatkan uang dengan cara-cara yang tidak benar.
“Arzeti harus tahu juga semua ini bahwa Komnas PA itu adalah lembaga yang tidak terdaftar di Kemenkum HAM dan Arist sudah menggunakannya dengan cara-cara yang tidak sehat yang merugikan masyarakat,” kata Kak Seto.
Kak Seto juga meminta KPAI untuk mau menegur Arist yang sering mengatakan bahwa Komnas PA itu adalah Lembaga Negara, sehingga dia bisa berbuat seenaknya.
“Sebagai lembaga negara, KPAI harus menegurnya. Karena yang tercoreng namanya di masyarakat nanti kan KPAI. Apalagi masyarakat banyak yang mengganggap Komnas PA itu adalah lembaga negara. Padahal Komnas PA itu cuma LSM yang tidak terdaftar di Kemenkum HAM,” tukas Kak Seto. (cls/adt)




































