
Kanalnews.co, JAKARTA– Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ekspor minyak goreng. Salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Selain dia, tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang (PT).
Para tersangka itu dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Akibat perbuatannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut adanya kerugian ekonomi yang dialami negara. Selain itu, membuat mahal dan kelangkaan minyak goreng.
“Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin. (ads)





































