Foto: Dok. Kemenhub DItjen Hubdat

Kanalnews.co, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan integrasi dan interoperabilitas aplikasi dan data.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Amirulloh dalam diskusi panel pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan Darat pada Kamis, (11/7/2024) di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski.

“Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk mengembangkan satu aplikasi besar yaitu Mitra Darat dari yang sebelumnya banyak sekali aplikasi transportasi darat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI untuk melakukan integrasi dan interoperabilitas aplikasi dan data,” ungkapnya, dilansir dari siaran pers Kemenhub Ditjen Hubdat.

Selain itu, ia menambahkan melalui aplikasi tersebut dapat menciptakan  potensi kerja sama dengan Dinas Perhubungan, baik dari segi layanan jasa pengangkutan, pemanfaatan dashboard, maupun dalam menjalankan tugas pengawasan, serta sharing data dan informasi yang sudah terintegrasi dengan lengkap. Diharapkan hal itu turut meningkatkan aspek keselamatan.

Sementara itu, Ahmad Yani selaku Direktur Lalu Lintas Jalan mengatakan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman diperlukan   sistem digitalisasi dan peningkatan peran (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) PPNS guna menegakkan hukum pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“Risiko pekerjaan PPNS di lapangan sangat besar. Maka diperlukan upaya untuk digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum (E-Tilang dan ETLE), peningkatan kesejahteraan PPNS melalui insentif, mencetak dan meningkatkan kualitas SDM PPNS yang jujur, berkompeten dan adaptif, serta membangun kerjasama dan kolaborasi pusat dan daerah serta stakeholder terkait,” kata Yani.

Lebih lanjut, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan transportasi darat yang aman dibutuhkan optimalisasi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

“Dari hasil pengawasan di lapangan masih ada saja Perusahaan Otobus (PO) yang melakukan pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik. Dengan begitu perlunya Penerapan SIM BLUe fullcycle, optimalisasi integrasi data hasil uji dengan aplikasi Mitra Darat, serta penerapan High Secure Modul (HSM) pada tahun 2024. Serta dalam hal SMK PAU perlu dukungan dan kolaborasi dalam hal perizinan guna percepatan penerapan SMK PAU,” ucapnya.

Sedangkan, menurut Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan, untuk melakukan pengawasan keselamatan di terminal pihaknya berkolaborasi dengan kepolisian telah menjalankan rangkaian pemeriksaan diantaranya dokumen administrasi kendaraan, ramp check armada bus, hingga pemeriksaan kesehatan pengemudi.

“Terminal merupakan salah satu check point pengawasan aspek keselamatan angkutan jalan. Ke depan, perlu dilakukan optimalisasi pendataan syarat-syarat operasional angkutan jalan dan pengusulan track record kepatuhan operator angkutan masuk terminal yang nantinya akan digunakan dalam pengurusan ijin Kartu Pengawasan dan Uji KIR,” ujarnya.

Di sisi lain, Lilik Handoyo selaku Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan menerangkan, tingkat kecelakaan transportasi SDP mengalami penurunan signifikan, terhitung sejak tahun 2021 tidak ada kecelakaan yang memakan korban jiwa. Ia menyebut berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Hubdat, tahun 2021-2024 tingkat pemenuhan keselamatan kapal penyeberangan mengalami kenaikan yang signifikan.

“Dalam upaya meningkatkan keselamatan sektor SDP, kelaiklautan kapal adalah salah satu hal penting yang wajib memenuhi 8 unsur di antaranya persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dari kapal, serta manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu,” terangnya.

Tidak hanya itu, Lilik Handoyo juga menegaskan pentingnya sistem zonasi dalam operasional pelabuhan penyeberangan guna memudahkan pengaturan dan pengendalian operasional pelabuhan penyeberangan. (aof)