
Kanalnews.co, JAKARTA– Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mengenai penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua.
Yusril menyebut Gibran tidak berkantor langsung di Papua, tetapi Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden.
“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Rabu (9/7).
Yusril menjelaskan pernyataannya soal Gibran yang mendapat tugas untuk percepatan pembangunan di Papua didasarkan pada Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ia menjelaskan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” ujarnya.
Yusril pun mengatakan wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitusional, ditegaskan Yusdil tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
“Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” katanya.
Yusril sebelumnya menyebut Gibran akan diberikan tugas khusus oleh Prabowo untuk mengatasi persoalan di Papua. Bahkan kemungkinan Gibran berkantor di Papua.
“Bahkan mungkin ada juga kantornya wakil presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” kata Yusril di Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, yang disiarkan dalam saluran YouTube, dikutip Selasa (8/7). (ads)



































