Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA– Polemik
sengketa empat pulau diduga karena Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang ingin mengklaim pulau-pulau tersebut. Wamendagri Bima Arya menegaskan sengketa 4 pulau itu sudah terjadi sebelum Bobby menjadi gubernur.

“Prosesnya telah terjadi sebelum Pak Bobby jadi gubernur,” kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Bima mengatakan Pemprov Sumut telah mendaftarkan 4 pulau tersebut. Pun demikian dengan Aceh. Namun pada 2022, Aceh belum menunjukkan dokumen asli.

“Tahun 2009 pemerintah Provinsi Sumut telah mendaftarkan 4 pulau tersebut. 2009 Aceh mendaftarkan empat pulau, tapi dengan koordinat yang berbeda, tahun 2019 baru di revisi oleh Provinsi Aceh,” ujarnya.

“Tahun 2022 Aceh menyampaikan bukti-bukti kepemilikan 4 pulau ketika Timnas melakukan survey. Tapi belum bisa menunjukkan dokumen asli, sehingga timnas merekomendasikan untuk memastikan keaslian dokumen,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan keempat pulau yakni Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek sah milik Aceh secara administrasi. Hal ini berdasarkan bukti dan dokumen pendukung.