Foto: Dok. KLHK

Kanalnews.co, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Kementerian Friends of NDC (Kemen ESDM, Kemenhub, KKP, Kemenperin, Kementan, Kemenkeu), serta pemangku kepentingan terkait menggelar diskusi dalam penyelesaian NDC yang kedua dalam agenda Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) pada Selasa, (20/8/2024) di Jakarta.

Dokumen SNDC memuat pembaharuan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim global dengan tetap memegang prinsip no-back sliding atau tidak mengurangi komitmen sebelumnya yang sejalan dengan Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) untuk mencapai tujuan Paris Agreement.

Dalam arahannya, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan terkait perjalanan kegiatan iklim di Indonesia selama 10 tahun terakhir, dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC, kemudian saat ini dengan Second-NDC.

“Perjalanan dan tahapan penting peran dalam komtimen iklim Indonesia harus dipahami serta implementasinya dan keberhasilannya hingga sekarang di tahun 2024. Sebelumnya kita telah menegaskan NDC pada Paris Agreement dan submitt ke PBB di New York tahun 2016 dengan angka 29 %; dan sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan angka 26 % NDC (dalam rezim Protokol Kyoto). Saya ingin kita bisa membedakan dengan jelas Konvensi dalam rezim Kytoto Protokol; dan Konvensi dalam rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang berbeda dan membawa konsekwensi yang berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita di Indonesia. Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik”, ujar Menteri Siti, dilansir dari siaran pers KLHK.

Menteri Siti menegaskan bahwa setiap negara harus memenuhi komitmen dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), serta dalam pengembangannya berlandaskan guidelines dan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam konvensi UNFCCC.

Menurutnya, Indonesia telah mengembangkan upaya-upaya dalam agenda iklim sesuai dengan konvensi global dalam rambu-rambu dasar Pancasila dan UUD 1945.

“Saya terus menerus meminta kepada seluruh jajaran KLHK untuk selalu menggunakan pisau analisis Pancasila dan UUD 1945 untuk setiap agenda internasional yang dilaksanakan di Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang wajib kita penuhi, sebagai konsekuensi ratifikasi negara dan sebagai agenda ikut melaksanakan ketertiban dunia, seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan agenda perubahan iklim,” ungkap Menteri Siti.

Menteri Siti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan agar fokus dan bekerja serius dalam melanjutkan kerja keras yang telah dilakukan sekarang dengan hasil yang baik. Hal itu ditunjukkan dengan pengakuan internasional.

“Second NDC yang dibangun saat ini mengacu pada kerja penurunan emisi karbon untuk mencapai penurunan emisi global pada skenario 1,5°C untuk mencapai net zero emission tahun 2060 atau lebih cepat dengan cakupan jenis Gas Rumah Kaca yang akan meliputi CO2, CH4, N2O, dan gas baru HFC, dan tingkat emisi menggunakan Reference Year 2019 dengan Peaking rata-rata tahun 2030. Second NDC juga akan mencakup sektor dan sub sektor baru, yaitu kelautan dan hulu migas, serta merinci lebih jauh dan perluasan cakupan pada sektor industri dan sektor pertanian. Ini bukan pekerjaan mudah dan harus dihadapi tantangan yang makin besar, berat dan kompleks,” jelas Menteri Siti.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Siti berpesan agar dengan serius menjalankan agenda iklim untuk kepentingan bangsa di masa mendatang.

“Agenda iklim dan karbon bukan hanya sekedar modis gaya-gayaan, atau ikut-ikutan atau hanya untuk kepentingan sesaat atau hanya untuk kepentingan sekelompok orang; Indonesia kita sangat serius menjalaninya dan makin kuat di dalam 10 tahun terakhir ini, kerja-kerja untuk kepentingan bangsa, untuk kepentingan nasional jangka panjang,” .

Lebih jauh, ia berharap, melalui penguatan regulasi pengendalian perubahan iklim yang akan tercantum dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC) nanti bersifat transformatif, mengarusutamakan aksi iklim ke dalam perencanaan pembangunan yang lebih luas.

“mengaktualisasi investasi untuk aksi iklim yang efektif, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan,” terang Menteri Siti.

Di akhir sambutannya, Menteri Siti menegaskan komitmen Indonesia dalam mewujudkan capaian target NDC serta visi visi menuju net zero emissions pada tahun 2060.

“Komitmen Indonesia dalam pencapaian target NDC dan mewujudkan visi menuju net zero emissions pada tahun 2060 atau lebih cepat akan dapat terlaksana. Hasil exercise untuk S-NDC menunjukkan bahwa Indonesia bisa mencapai angka penurunan emisi hingga 97 % di tahun 2050 dan hingga 103 % di tahun 2060; dengan kata lain, bahwa kita optimis Indonesia akan dapat mencapai net zero emission sebelum tahun 2060. Angka-angka perhitungannya sudah ada dan tidak mudah kita lakukan untuk itu. Catatan pentingnya bahwa memerlukan kerjasama semua sektor dan seluruh pemangku kepentingan serta dengan keberlanjutan dari apa yang kita lakukan sekarang. Kerja-kerja keras seperti saat ini, current policies and operations tetap bisa dipertahankan dan berkelanjutan,” pungkas Menteri Siti. (aof)