Foto ilustrasi

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kadishub kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus mafia tanah.

Demikian hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Menurutnya ada empat tersangka dalam kasus tersebut.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Rian, Rabu (5/1/2022).

Adapun empat tersangka adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

Diketahui, saat perkara Eko masih menjabat sebagai camat Sawangan, sebelum bertugas menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat. (ads)