Foto: Shutterstock

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sejumlah arahan terkait jika sekolah menemukan kasus positif Covid-19. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyebut sekolah tak harus buru-buru menghentikan PTM.

Dwi menjelaskan penutupan itu harus melihat sejauh mana risiko penularan dari kasus yang ditemukan di sekolah tersebut. Dinkes dan pihak sekolah juga akan melakukan tracking.

“Jadi kita melihat sejauh mana ada risiko perluasan dari kasus, artinya kalau kita lihat berdasarkan penelusuran dari sekolah, penularan pada kelompok kecil,” jelas Dwi kepada wartawan, Kamis (27/1).

“Cuma risiko satu kelas nih, mungkin saja puskesmas memberikan rekomendasi untuk tidak perlu sampai menutup seluruh proses pembelajaran,” ujarnya.

“Artinya melakukan tracing dan jajaran kesehatan mengukur sejauh mana ada potensi perluasan kasus. Sehingga, kita melakukan upaya pemutusan rantai penularan itu bisa tepat sasaran,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengimbau kepada orangtua agar memberikan perhatian khusus kepada anak jika mengalami sakit untuk tidak datang ke sekolah. Hal itu dilakukan untuk memimalisir adanya penyebaran virus.

Pun demikian jika ada orangtua siswa atau keluarga yang terpapar virus Corona untuk tak datang ke sekolah. Siswa harus menjalani karantina.

“Pengaturan untuk PTM adalah kalau anggota keluarga yang tinggal satu rumah dengan murid ada yang isolasi, atau si muridnya sedang menjadi kontak erat dari penderita covid lain, maka dia tidak boleh mengikuti PTM secara offline sampai selesai masa karantinanya,” jelasnya.

“Orang tua tolong menyadari juga, memahami bahwa kalau anak punya keluhan kesehatan, meskipun keluhan kita anggap ringan, enggak enak badan, jangan meremehkan dan anak dibiarkan tetap datang ke sekolah,” jelas Dwi.

“Untuk anak yang tidak sehat maka bisa dibiarkan dulu di rumah. Itu bagian-bagian dari kita untuk menyiapkan PTM yang aman, yang bisa meminimalkan risiko,” kata dia menambahkan. (ads)