Foto Twitter

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polisi akhirnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Roy terjerat pasal penistaan agama dan undang-undang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Roy terkena beberapa pasal, yaitu UU ITE dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Zulpan.

Selain itu, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).