Kanalnews.co, JAKARTA- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan terus menelusuri adanya dugaan pencurian data di aplikasi PeduliLindungi. Kepolisian bakal bertindak cepat sebelum pembuatan sertifikat vaksin palsu merajalela.
Seperti diketahui, seorang staf Kelurahan Muara Karang berinisial HH baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pencurian data untuk membuat sertifikat vaksin.
Selain itu, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FH selaku pembuat sertifikat vaksin palsu dan AN serta DI selaku pemesan.
Dalam kasus ini, Polisi menemukan sebanyak 93 sertifikat vaksin palsu yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi berhasil dibuat dan dijual ke masyarakat.
“Penyidik juga sedang mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers, Jumat (3/9).
Tak mau kejadian tersebut kembali terulang, Fadil menyebut akan melakukan penyusuran agar aksi pemalsuan sertifikat vaksin dapat dicegah.
“Kita benar-benar akan melakukan proses-proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi kembali,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 30 dan atau Pasal 32 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp600 juta. (ads)




































