
Kanalnews.co, BEKASI – Polres Metro Bekasi membebaskan pencuri besi di area proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan itu diambil karena Polres Metro Bekasi mengedepankan restorative justice.
“Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Kombes Gidion Arif menjelaskan, keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis. Selain itu, pihaknya telah melalui kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.
“Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan,” ucapnya.
Dia mengatakan, kasus itu melalui pendekatan restorative justice merupakan hal yang wajar. Namun, Keputusan itu diambil tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. (RR)



































