
Kanalnews.co, JAKARTA – Asisten Pemerintah (Aspem) Pemkot Jakarta Pusat, Denny Ramdhany, mengatakan satu rukun warga (RW) dan tiga rukun tetangga (RT) dihapus karena tidak memenuhi syarat berada di wilayah Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir.
“Penghapusan ini karena memang keberadaan RW dan RT tersebut sudah tidak memenuhi syarat. Kita juga mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang pedoman RT, RW,” ucapnya .
Denny menjelaskan, berdasarkan aturan persyaratan wilayah menjadi RT harus terdiri dari 80 Kepala Keluarga (KK) sampai dengan 160 KK. Sedangkan untuk RW, minimal delapan RT sampai 16 RT.
“Hasil data Kelurahan yang melakukan inventarisasi di wilayah RW 06 tinggal tiga RT terdiri dari RT 1, 2 dan 5,” katanya.
Penghapusan dilakukan karena di RT 1 hanya tersisa tiga rumah yang terdiri dari enam KK. Sementara itu, RT 2 hanya satu rumah yang terdiri dari enam KK, dan RT 5 hanya tersisa empat rumah dengan sembilan KK.
“Dari kami saja sudah tidak memenuhi secara persyaratan,” ungkapnya. (RR)



































