Kanalnews.co, JAKARTA– Polisi kembali menemukan adanya praktik judi online. Kali ini, Polisi menangkap koordinator judi online di Jatisampurna, Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan pelaku berinisial JJS (42). Pelaku berperan sebagai koordinator judi.

“Satu tersangka diamankan berikut barang bukti uang tunai Rp 1 juta dan handphone milik tersangka,” kata Erna.

“Tersangka terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online,” ucap Erna.

Erna mengatakan para peserta judi online akan mengirimkan nomor taruhan ke WhatsApp pelaku. Para pemain judi online selanjutnya langsung mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku JJS.

Dari judi online tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan 33% dari jumlah uang yang dipertaruhkan bilamana pemain memasang 4 angka.

“Untuk pemenang 4 angka bila memasang Rp. 1.000 akan mendapat hadiah Rp. 6.000.000,” katanya.