Kanalnews.co, JAKARTA– Pelecehan seksual kembali terjadi di dalam KRL. Seorang pria melakukan aksi tidak senonoh kepada perempuan.
Pelecehan tersebut dialami oleh perempuan berinisial DY (40) menjadi korban pelecehan pelaku di KA 5519 (CKR-PKB). Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Aksi pelaku yang berinisial M (45) diketahui oleh petugas keamanan. Pelaku kemudian diamankan petugas di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan menggesek-gesekan alat kemaluan ke paha korban,” kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Netty Rosdiana Siagian dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Meski begitu, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Korban dan pelaku akhirnya sepakat berdamai. Pelaku pun berjanji tidak akan mengulangi aksinya itu dalam surat pernyataan.
“Pelaku dan korban menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Pelaku membuat surat pernyataan di atas meterai,” katanya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pelecehan di mana pun dan saya tidak akan menggunakan transportasi kereta lagi. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari siapapun,” bunyi pernyataan pelaku. (ads)



































