KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta selaku wasit dalam menentukan kursi orang nomor satu di ibukota memastikan akan ada jadwal kampanye calon gubernur dan wakil gubernur jika Pilkada DKI Jakarta pada putaran dua.
“Ya benar pasti ada, tapi SK tentang tahapan masih kami susun,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dihubungi di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Pertimbangan KPU DKI Jakarta memberlakukan kampanye di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua setelah jeda waktu cukup panjang antara penetapan hasil putaran pertama dengan hari H pencoblosan putran kedua. “Karena jeda waktu cukup panjang sehingga harusnya calon diberi kesempatan untuk kampanye,” katanya lebih lanjut.
Pihaknya kini tengah merumuskan revisi SK lama Nomor 41 Tahun 2016. Dalam SK lama itu tidak diatur mekanisme kampanye putaran kedua dan hingga saat ini KPU DKI belum menetapkan secara resmi rekapitulasi penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta putaran pertama.
Namun berdasarkan proses hitung cepat sejumlah lembaga survei, Pilkada DKI Jakarta kemungkinan berlangsung dua putaran karena tidak ada satu pun pasangan yang memperoleh suara 50 persen plus satu.
Hasil Real count pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menempatkan pasangan Basuki Tjahja Purnama dan Djarot Saeful Hidayat serta pasangan Anies Baswedan yang berpasangan dengan Sandiaga Uno melaju keputaran kedua setelah kedua pasangan tidak ada yang memperoleh suara diatas 5o persen. (Herwan)



































