KANALNEWS.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggugat pemilik Metromini yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) pada Minggu (6/12) yang mengakibatkan 16 orang menjadi korban.
“Karena di undang-undang transportasi, kami bisa menggugat pemilik bus yang terlibat dalam kecelakaan. Sehingga, langkah itulah yang akan kami lakukan,” kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Ahok sapaan akrab Basuki menegaskan, gugatan tersebut akan diajukan untuk memberikan efek jera kepada seluruh pemilik Metromini agar lebih ketat dalam menyeleksi sopir-sopirnya.
“Gugatan itu ingin kami ajukan supaya mereka (para pemilik Metromini) kapok. Sehingga, tidak ada lagi pemilik Metromini yang menerima sopir-sopir tembak. Ini demi keamanan penumpang,” tegasnya.
Selain pemilik Metromini, dia juga mengatakan akan memberikan sanksi kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan dan Transportasi karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas di wilayahnya.
“Selain pemilik Metromini, Kasudin juga akan kami kasih sanksi karena tidak memantau kondisi Metromini yang ada di wilayahnya dengan baik. Kalau masih ada peristiwa tabrakan lagi, Kasudin-nya akan kami berhentikan,” tutur Ahok.
Selain itu, Ahok menegaskan Pemprov DKI akan terus menindak tegas seluruh kendaraan umum yang tidak layak beroperasi demi kenyamanan para penggunanya.
“Metromini yang sudah jelek-jelek itu, kalau bisa dibuang saja. Masalahnya, saya tidak punya hak untuk membuangnya. Yang pasti, semua kendaraan yang tidak layak akan terus kami tangkap,” ungkap Ahok.
Kecelakaan yang melibatkan KRL dengan Metromini B80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12), mengakibatkan 18 orang meninggal, termasuk sopir Metromini. (Herwan)



































