Kanalnews.co, JAKARTA – Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Rosyik Muhammad menyatakan 20 persen warga Jakarta Pusat belum memiliki akta perkawinan dan perceraian. Ia menyebut yang belum melakukan pencatatan perkawinan secara agama Islam dan non Islam ada 11 persen dari jumlah penduduk yang sudah kawin.
“9 persen yang belum tercatat dalam perceraian,” ucapnya.
Dia menjelaskan dua catatan tersebut yang sedang dikebut agar dapat diselesaikan hingga akhir tahun 2022. Hal itu agar seluruh warga sudah memiliki akte untuk keperluan administrasi kependudukan.
Sebab, banyak warga yang dalam data base statusnya mereka belum punya bukti akta cerai. Tetapi secara faktual sudah bercerai.
“Rata – rata yang belum menyelesaikan administrasi ini umumnya mereka acuh terhadap administrasi kependudukan dan ada juga yang tidak tahu caranya,” katanya. (RR)




































