
Kanalnews.co, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan mengintervensi proses hukum kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Purbaya memastikan negara tetap memberikan pendampingan hukum kepada aparatur yang terlibat.
“Ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan karena tidak boleh ditinggalkan. Bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya mengungkapkan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia menekankan Kemenkeu sepenuhnya menghormati kewenangan KPK dalam menangani perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.
“Proses hukum tetap jalan sebagaimana mestinya. Pendampingan itu bukan intervensi. Kami tidak meninggalkan pegawai, tapi juga tidak mencampuri proses penegakan hukum,” katanya.
Pernyataan Purbaya muncul menyusul OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara dan pihak wajib pajak. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (10/1) itu, penyidik menyita uang ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Total delapan orang diamankan, terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama dua pejabat pajak lainnya, yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS) serta anggota tim penilai Askob Bahtiar (ASB). Dua tersangka lain merupakan pihak pemberi, yaitu konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT WP Edy Yulianto (EY).
Asep mengungkapkan para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait pengurusan kewajiban pajak PT WP dengan total nilai sekitar Rp4 miliar. Uang itu disebut sempat ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan Kemenkeu siap menerima apa pun hasil proses hukum yang berjalan. Ia menilai penentuan bersalah atau tidaknya pejabat pajak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Kalau nanti diperiksa, dibuktikan, salah atau tidak, buktinya kuat atau tidak, itu proses hukum. Apa pun putusannya, kami terima,” pungkasnya. (ads)





































