Kanalnews.co, Tuban – Polres Tuban menetapkan Satu Orang sebagai tersangka kasus penipuan berkedok reseller Investasi Bodong yang telah menjerat puluhan korban. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aduan sejumlah korban dan hasil pengumpulan bukti serta keterangan para saksi.
Tersangka Berinisial FZ, 23 Tahun, Warga Sidomulyo, Kecamatan, Tuban. Aksinya FZ terbongkar setelah sejumlah korban menemukan ketidakberesan terhadap investasi yang sudah mereka kerjasamakan dengan FZ, lalu melaporkanya ke mapolres Tuban.

“Tersangka ini mejerat korbanya dengan iming-iming keuntungan besar,” ungkap Kapolres Tuban AKBB Darman.
Adapun kasus penipuan berkedok investasi tersebut bermula pada bulan November 2021, saat itu korban Devita, Warga semanding, tertarik dengan tawaran tersangka dan ikut melakukan onvestasi dan menyetorkan sejumlah uang. Pada awal penyetoran tersangka memberikan keuntungan sesuai janji, namun pada setoran berikutnya, dengan total mencapai 68 Juta, tersangka justru menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh korban.
“Total korban sebanyak 47 orang dengan total kerugian sebanyak Rp 570 jutaan,”lanjut Kapolres Darman.
Akibat perbuatanya itu, tersangka ditahan di mapolres Tuban beserta barang bukti kejahatan, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (LH/MET)


































