
Kanalnews.co, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti fenomena yang belakangan ramai dibahas tentang masyarakat lebih memilih menghubungi petugas pemadam kebakaran ketimbang polisi ketika menghadapi situasi darurat.
Dalam kuliah umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11), Yusril mengatakan pola baru ini menunjukkan adanya pekerjaan rumah besar dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polri.
“Saya membaca artikel, kalau ada apa-apa orang sekarang lebih senang menghubungi Damkar. Ada ular masuk rumah, bahkan buaya, yang dipanggil Damkar. Polisi tidak,” tutur Yusril.
Ia menilai, pilihan masyarakat itu muncul karena polisi masih dipersepsikan menakutkan dan lambat merespons aduan. Hal berbeda dirasakan ketika warga menghubungi Damkar yang dinilai lebih sigap dan tidak membuat warga tertekan.
“Kalau memanggil Damkar, mungkin tidak ada rasa takut. Ini yang harus kita pikirkan, bagaimana polisi hadir tetapi tidak menimbulkan rasa takut,” ujarnya.
Yusril menegaskan Polri perlu kembali menempatkan fungsi perlindungan dan pengayoman sebagai prioritas utama, bukan hanya penegakan hukum.
Tak hanya soal kepercayaan publik, Yusril juga menyoroti payung hukum yang mengatur institusi kepolisian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, katanya, sudah berusia lebih dari dua dekade dan layak dievaluasi ulang untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial.
“Saya sendiri yang mengajukan RUU itu pada waktu itu. Setelah 23 tahun, memang sudah saatnya dievaluasi,” tegasnya.
Ia memastikan, jika rekomendasi Komite Reformasi Polri membutuhkan perubahan undang-undang, pemerintah akan menyampaikan hal tersebut kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI (18/11) mengakui quick response time Polri masih belum memenuhi standar. Bahkan Polisi kalah cepat dengan Damkar.
“Untuk SPKT, standar PBB itu di bawah 10 menit. Kami masih di atas 10 menit. Ini yang harus kami perbaiki,” ujar Dedi.
Untuk itu, dia berjanji melakukan pembenahan layanan call center 110, yang ditargetkan dapat merespons setiap aduan di bawah 10 menit. (ads)




































