Kanalnews.co, JAKARTA– Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Meski status mereka telah naik menjadi tersangka, ketiganya tetap dipersilakan pulang. Mengapa?
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, membeberkan alasan utama di balik keputusan tidak melakukan penahanan. Menurutnya, para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang dinilai bisa meringankan posisi mereka, sehingga penyidik perlu memverifikasi hal tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing. Kenapa demikian? Karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ujar Iman di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Selama pemeriksaan yang berlangsung hampir 9 jam 20 menit dari pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB penyidik memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan KUHAP dan peraturan Kapolri. Iman menegaskan bahwa pihaknya menjunjung asas keseimbangan dalam penegakan hukum.
“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” tegasnya.
Iman juga menambahkan Roy Suryo dkk memperoleh seluruh haknya selama pemeriksaan. Penyidik bahkan memberi ruang bagi mereka untuk menghadirkan saksi dan ahli lain guna memberi keterangan tambahan.
“Kami harus menjaga keseimbangan informasi agar proses hukum tetap adil dan berimbang,” lanjutnya.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi maupun ahli yang diajukan untuk memastikan validitas keterangan mereka sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (ads)



































