
Kanalnews.co, JAKARTA– Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah menahan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo menjelaskan perwira paspampres tersebut akan ditahan selama 20 hari lebih dulu. Hal ini dilakukan sambil proses penyidikan berlangsung.
“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan,” ujar Letjen Chandra.
Letjen Chandra mengatakan tersangka mayor Paspampres diproses hukum secara Polisi Militer. Oleh sebab itu, tersangka disidik hingga diadili dalam sidang militer.
“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan di proses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,” katanya
Kasus pemerkosaan tersebut kabarnya terjadi di Bali pertengahan November. Perwira paspampres ketika itu sedang menjalani tugas KTT G20.


































