
Kanalnews.co, JAKARTA– Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan informasi detik-detik sebelum terjadinya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ia menyebut Brigadir J sempat berada di halaman rumah sebelum akhirnya dipanggil Irjen Ferdy Sambo untuk dieksekusi.
“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” kata Agus.
Lalu, Brigadir Yosua dipanggil Sambo untuk masuk ke dalam rumah. Ketika itu pula, Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ujarnya.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Irjen Sambo telah terbukti menjadi otak pembunuhan. Eks Kadiv Propam Polri itu juga telah merekayasa kronologis pembunuhan. (ads)


































