Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah tengah melakukan upaya untuk menekan tingkat polusi udara di Jabodetabek. Salah satunya, kini pelaksanaan aturan ganjil genap diperluas hingga ke Tangerang Raya, Banten.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait peningkatan kualitas udara di Istana Negara, Senin (28/8) kemarin. Hasilnya demikian.

“Kita diundang dalam kapasitas sebagai bagian dari daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Mengikuti rapat terbatas kabinet, terkait dengan upaya penanganan polusi udara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Penerapan gage tersebut berlaku terhadap ruas-ruas jalan menuju ke DKI Jakarta, seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat membantu mengurangi polusi.

“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap, utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta. Kebijakan ganjil-genap salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa,” katanya.

Tak hanya itu, untuk mengurangi polusi, pihaknya juga akan mengontrol pabrik-pabrik industri di Banten. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bakal mengecek langsung para pelaku industri yang ada di wilayah tersebut.

“Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di kawasan Tangerang kurang lebih ada tujuh industri untuk dilakukan pengecekan dan pendekatan penggunaan scrubber,” pungkasnya. (ads)