
Kanalnews.co, JAKARTA– Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan dua pelajar penendang nenek sebagai tersangka.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni menjelaskan penetapkan kedua pelajar tersebut sebagai tersangka usai melewati proses diversi selama dua hari. Proses penyelesaian perkara hukum anak di luar pengadilan itu tak menemukan titik terang.
“Pada hari Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terlapor yaitu inisial IH dan PH, dengan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Bapas juga sudah melakukan penelitian pemasyarakatan terhadap dua terlapor, sehingga kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka,” AKBP Imam Zamroni dalam video yang diunggah pada akun media sosial Polres Tapsel.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Polres Tapsel akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Pelimpahan berkas penganiayaan tersebut diserahkan hari ini, Kamis (24/11/2022)
“Rekomendasi dari Bapas, untuk memberikan cepat kepastian hukum terhadap terlapor, kami pada hari Kamis besok (hari ini) akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan ringan ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” kata Imam
Sebelumnya, viral video di media sosial yang memperlihatkan kelakuan biadab sekelompok pelajar menganiaya seorang nenek-nenek. Pelajar tersebut menendang nenek itu hingga tersungkur di pinggir jalan.


































