
Kanalnews.co, JAKARTA – KPK tak kunjung menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023/2024. Benarkah ada intervensi?
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Kota Haji, tidak ada intervensi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (16/10).
Ia menjelaskan KPK saat ini masih melakukan penyidikan. KPK masih membutuhkan keterangan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sangat banyak jumlahnya karena sistem jual beli kuota haji berbeda-beda.
“Karena memang pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam,” katanya.
“Jadi memang beragam, sehingga penyidik butuh pendalaman kepada PIHK untuk bisa betul-betul melihat praktik dari jual beli kuota haji khusus ini seperti apa,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK sejauh ini sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (ads)



































