
Kanalnews.co, JAKARTA– Bharada Richard Eliezer dipastikan tetap menjadi anggota Polri. Ia dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 1 tahun dengan bertugas di Yanma Polri.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
“Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri,” katanya.
“Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.
Selain itu, Eliezer juga harus meminta maaf kepada institusi Polri. Mantan ajudan Ferdy Sambo diwajibkan meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” pungkas Ramadhan.


































