
Kanalnews.co, JAKARTA- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memilih mengikuti proses hukum KPK atas kasus hukum yang menjeratnya. Ia tak akan mengajukan praperadilan.
Hal itu disampaikan Noel saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa (2/9/2025). Noel mengakui perbuatannya adalah salah sehingga harus dipertanggungjawabkan.
“Enggak-enggak,” kata Noel saat ditanya apakah akan mengambil upaya hukum Praperadilan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
“Seperti pasti penyidiknya luar biasa dan ya saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” katanya.
Terkait kepemilikan empat HP yang ditemukan KPK di atas plafon rumahnya saat penggeledahan, Noel mengklaim HP tersebut milik pembantunya.
“Itu handphone pembantu saya,” kata Noel.
“Bukan, bukan (punya saya),” sahutnya.
KPK telah menetapkan 11 tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, termasuk dengan Noel. Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) itu diketahui menerima uang sebesar Rp 3 miliar.
Noel dan kawan-kawan terancam dikenakan pasals Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pht)





































