
Kanalnews.co, JAKARTA– Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Pemeriksaan digelar pada Senin (17/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang etik belum akan digelar karena baru menjalani pemeriksaan. Saat ini, Teddy masih menjalani penempatan khusus (Patsus) di Provos Propam Polri terkait kasus tersebut.
“Masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan Irjen TM. Belum (disidang etik) kan diperiksa dulu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Sabtu (15/10).
“Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya PMJ yang menangani,” jelasnya.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10). Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.


































