Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA– Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum diketahui. Kenapa KPK belum menerbitkan Sahbirin dalma daftar pencarian orang (DPO)?

“Kita ada termin-terminnya. Batas waktunya begitu kita mencari (Sahbirin Noor). Kemudian nanti setelah waktu tertentu, kita mencari, kita sudah menganggap ini mungkin bisa pergi ke mana begitu keluar negeri atau ke mana, (baru) kita akan lakukan upaya berikutnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Belum dimasukkannya Sahbirin dalam daftar DPO, juga disebutnya karena akan mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan. KPK sangat berhati-hati.

“Takutnya ini juga mengganggu proses penyidikan kita lakukan. Jadi belum saya bisa kasih tahu nih. Kalau saya kasih tahu nanti orangnya mengantisipasi,” ujarnya.

KPK menyakini Sahbirin Noor masih berada di Indonesia lantaran telah dilakukan pencegahan dengan diterbitkan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri pada 7 Oktober 2024. Surat itu keluar tepat satu hari usai ditetapkannya sebagai tersangka.

“Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan (bepergian ke luar negeri),” katanya.

KPK telah mencari keberadaan Sahbirin Noor yang hilang. Ia diduga melakukan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024. (pht)