Foto Biro Pers Sekretariat Presiden

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo akhirnya memutuskan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” katanya.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah memberlakukan PSBB. Namun pada prosesnya, pemerintah menggantinya menjadi PPKM.

Rencana mencabut PPKM oleh Jokowi sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Namun pemerintah menginginkan pengkajian lebih dalam sebelum mengambil keputusan. (ads)