
Kanalnews.co, JAKARTA– Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto memantik kontroversi. Mabes TNI menegaskan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo tak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), tetapi diberhentikan dengan hormat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan Prabowo diberhentikan pada 1998. Tak ada kata pemecatan.
“Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2).
Sebagai informasi, Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Dia pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Pangkat terakhir Prabowo di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir Pangkostrad.
Prabowo dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden ketiga RI BJ Habibie terkait situasi nasional kala itu. (ads)


































