
Kanalnews.co, JAKARTA– Majelis hakim telah menerima perkara banding Ferdy Sambo. Rencananya, putusan banding akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan perkara banding Sambo Cs telah diterima, diregister, dan ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk. Kini, berkas tersebut mulai dipelajari.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Binsar dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Perkara atas nama Ferdy Sambo diregiter dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi diregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Selain itu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo diregister dengan Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Lalu, perkara atas nama Kuat Ma’ruf diregister dengan Nomor: 56/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya, empat terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf memilih mengajukan banding atas putusan hakim.
Sambo sebelumnya telah divonis pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara.


































