Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Khusus wilayah Jawa dan Bali berlaku sampai 21 November.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menjelaskan PPKM akan tetap berlaku untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Apalagi, belakangan terjadi lonjakan kasus akibat virus Covid-19 varian XXB.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19,” kata Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Kebijakan PPKM tersebut sesuai Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.

Sementara, pada wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” kata Safrizal.