
Kanalnews.co, JAKARTA– Polri menyatakan segera melengkapi berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka karena belum lengkap.
Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut. Proses melengkapi berkas langsung dilakukan oleh penyidik.
“Secepatnya info dari penyidik,” ujarnya.
“Mulai diterima petunjuk JPU penyidik langsung harus diberesin karena kan menyangkut waktu penahanan tersangka dan lain-lain,” ujar Dedi. (ads)



































