Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polri telah kembali menggelar sidang etik terkait tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, giliran Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah (AKP IF) sanksi demosi selama 1 tahun.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan sidang kode etik terhadap AKP Idham Fadilah disidang pada Rabu kemarin (20/9). Sidang berlangsung selama enam jam lamanya terhitung sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.

“Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata kombes Nurul.

“Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari pertama yaitu Kombes Pol Rachmat Pamudji, selalu ketua komisi sidang. Kedua Kombes Pol Satius Ginting selalu wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi selaku anggota komisi,” jelasnya.

Selain itu, sebanyak lima orang saksi dihadirkan. Diantaranya Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

“Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” tuturnya.

Dalam sidang etik tersebut, AKP Idham Fadilah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Selain itu, Idham juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. AKP Idham memilih tak mengajukan banding.

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” katanya.