Kanalnews.co, JAKARTA– Kepolisian telah menetapkan dua warga Sukabumi yang menginjak Al-Quran sebagai tersangka. Kini, keduanya telah ditangkap.

Seperti diketahui, dua warga Sukabumi mendadak viral karena menantang umat Islam dan menginjak Al-Qur’an yaitu DE alias CER (25), dan istrinya, SL (25). Aksi keduanya pun mengundang kontroversi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan keduanya berstatus sebagai suami istri. Ia menyebut konten injak Al-Qur’an itu diunggah oleh istri DE karena kesal usai terlibat cekcok.

“Perlu saya sampaikan, bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (6/5).

“Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas. Istri merasa kesal atas tindakan tersebut,” katanya.

Selain menangkap keduanya di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, polisi juga mengamankan barang bukti berupa smartphone Android dan potongan gambar video viral. (ads)