Foto dpr.go.id

Kanalnews.co, JAKARTA– Masyarakat Indonesia tengah dibuat kebingungan dengan polemik royalti lagu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tak takut memutar lagu lantaran aturan royalti akan diputuskan dalam waktu dekat.

“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Ia menilai kebijakan aturan royalti telah melampaui batas kewajaran. Padahal royalti itu adalah untuk pencipta lagu tersebut.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ujar Dasco.

Ketua Harian Gerindra itu meminta pelaku usaha tidak perlu takut untuk memutar lagu selama aturan royalti masih dalam proses pembaharuan. Pemerintah saat ini masih membahas revisi UU hak cipta.

“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegasnya.

“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menyebut setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (pht)