Foto IG

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung terus bergulir. Polda Metro Jaya bakal menggandeng sejumlah ahli, termasuk ahli bahasa untuk mengusut kata ‘bajingan’.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pentingnya mendapatkan keterangan para ahli agar melihat apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Lantas kapan polisi memanggil para ahli tersebut? Ade enggan menjawab. Menurutnya kasus ini masih tahap penyelidikan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” katanya.

Rocky Gerung telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi. Rocky menyebut Jokowi dengan kata istilah bajingan.

Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand melaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2017 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ads)