
Kanalnews.co, JAKARTA– Polda Metro Jaya telah mengamankan 301 orang imbas aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada. Dari ratusan yang ditangkap, banyak yang di bawah umur.
“Dari proses pengamanan, ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim, dan beberapa polsek dan Polres Jakbar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Adapun rinciannya adalah Polda Metro mengamankan 50 orang, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 143 orang, Polres Jakarta Pusat menangkap 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
Dari ratusan yang ditangkap, tiga orang melakukan pembakaran mobil patroli kepolisian yang berada di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat. Bahkan polisi menangkap anak di bawah umur.
Ade Ary menjelaskan alasan menangkap ratusan orang tersebut karena telah mengganggu ketertiban, perusakan hingga menyerang petugas. Sebagian yang ditangkap, kini telah dipulangkan.
“Orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kerasan terhadap petugas,” ujarnya.
“Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman,” tuturnya.
Ratusan massa berdemo di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024). Bahkan massa sempat merusak pagar DPR, membakar halte hingga polisi terpaksa memukul mundur massa dengan water cannon dan gas air mata. (pht)


































