Foto Kanalnews.co

 

Kanalnews.co, PROBOLINGGO- Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo menunda rencana eksekusi tanah dan bangunan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, pada Kamis (25/9/2025). Penundaan dilakukan setelah muncul ketegangan antara pihak pengadilan, kuasa hukum, dan masyarakat di lokasi.

Panitera PN Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, hadir langsung dalam upaya eksekusi tersebut. Hadir juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, serta kuasa hukum pihak tergugat, Prayuda.

Ketegangan terjadi saat Muchlis dan Sudarsana berdebat terkait keabsahan batas tanah dan kesiapan pelaksanaan eksekusi. Perdebatan juga muncul antara Prayuda dan pihak pengadilan. Ratusan warga yang berada di lokasi sempat menghadang aparat kepolisian. Namun situasi masih terkendali walau sempat terjadi sedikit gesekan.

Muchlis menegaskan, Komisi I DPRD hadir bukan untuk menolak hukum. Melainkan memastikan sisi kemanusiaan tetap dijaga.

“Eksekusi ini bukan dibatalkan secara hukum karena putusan sudah inkrah. Namun, mereka yang kalah secara hukum juga harus mendapat perlindungan. Mereka kalah secara hukum, tapi hak kemanusiaan tidak boleh dilanggar sekalipun oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah desa dan kecamatan ikut proaktif agar masyarakat tidak dibiarkan berjuang sendiri dalam mempertahankan hak-haknya.

“Kalau eksekusi dipaksakan hari ini, banyak hak yang bisa terciderai,” tambahnya.

Kuasa hukum pihak tergugat, Prayuda, meminta Ketua PN Kraksaan hadir langsung untuk memastikan kejelasan batas objek eksekusi.

“Kami tidak pernah menghalangi negara untuk eksekusi, tapi kalau keliru bagaimana? andai Ketua PN Kraksaan datang, ya harus melihat batas yang benar. Itu yang kami maksud, hanya ingin menyampaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia menutup pernyataan dengan kalimat, “vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan.”

Sementara itu, Sudarsana menyebut penundaan dilakukan atas pertimbangan keamanan setelah adanya permintaan dari Komisi I DPRD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Nomor 4/Pdt Eksekusi/2008/2009/PN Kraksaan junto Nomor 3312K/Pdt/2010 junto Nomor 461/Pdt/2009/PT SBY junto Nomor 46/PT TGR 2008/PN Kabupaten Probolinggo.

Juru bicara PN Kraksaan, Anang Adi Wijaya, memastikan eksekusi akan dijadwalkan kembali pada waktu yang ditentukan kemudian.

“Karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan, tidak kondusif, yang akhirnya dari pihak pengadilan dan keamanan untuk menuju lokasi objek eksekusi mengarah pada penghadangan warga. Akhirnya kami dari pihak pengadilan menunda untuk pelaksanaan eksekusi itu sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan di kemudian hari. Prosesnya seperti apa dan bagaimana mungkin akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya pada Kanalnews.co. (Fafa)