
Kanalnews.co, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM. Ia menyebut Indonesia akan menjadi negara pertama jika aturan itu diterapkan.
“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” katanya.
Ia menyebut aturan itu telah masuk dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah. Namun, keputusan sepenuhnya ada di DPR.
“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” katanya.
Pigai menyebut tindak pidana korupsi yang akan masuk kategori pelanggaran HAM adalah yang perbuatannya menyebabkan nyawa melayang. Aturan ini sudah dibahas oleh para ahli seperti akademis dan ahli HAM.
“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” katanya.
“Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi,” ujarnya. (ads)


































