Kanalnews.co, JAKARTA– Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua, Bharada Richard Eliezer dijebloskan ke Lapas Salemba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan keputusan ini berdasarkan rekomendasi LPSK dan kejaksaan negeri (Kejari).

“Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Penempatan di Lapas Salemba, juga menurut Rika dengan mempertimbangkan keamanan. Keputusan ini tak lepas dari komunikasi dengan LPSK dan aparat hukum.

“Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan mempertimbangkan pengamanan, pembinaan, [pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat,” katanya.

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Keputusan majelis hakim tersebut kini telah berkekuatan hukum karena Eliezer dan jaksa tidak melakukan banding.