Foto dok Angkasa Pura II

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Pemerintah membuat kebijakan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri. Kini, tak perlu lagi menjalani tes RT-PCR saat tiba di Indonesia.

Aturan terbaru ini diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022.

Berikut ketentuan yang diatur dalam SE 17/2022:

Dalam SE disampaikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa perlu menjalani karantina dan PCR untuk kategori:

– PPLN yang sudah divaksin dosis kedua, dan atau

– PPLN yang sudah divaksin dosis ketiga (booster)

Pulang dari Luar Negeri Tak Perlu PCR, Ini Ketentuannya

Adapun PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa PCR dengan ketentuan:

– PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam.

– PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.

– PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pulang dari Luar Negeri Tetap Wajib PCR Jika Bergejala

Adapun PPLN yang pulang dari luar negeri tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan ketentuan:

– Terdeteksi memiliki gejala COVID-19

– Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius

Adapun pemeriksaan ulang RT-PCR bagi:

– WNI: ditanggung oleh pemerintah
– WNA: ditanggung secara mandiri