
Kanalnews.co, JAKARTA– Polda Jawa Barat merevisi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dari 11 orang, menjadi 9 orang sehingga DPO hanya 1 yaitu Pegi alias Perong alias Robi.
“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Dia mengatakan buron hanya ada satu, yakni Pegi, yang kini sudah ditangkap. Sementara delapan tersangka lain sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.
“Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Meski demikian, polisi berjanji akan menuntaskan kasus ini sampai selesai.
“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast. (ads)