
Kanalnews.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Menyikapi hal tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan kasus yang menjerat Yaqut tidak berkaitan dengan organisasi.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyatakan persoalan hukum tersebut sepenuhnya merupakan urusan personal Yaqut. Menurutnya, PBNU tidak memiliki keterlibatan apa pun secara kelembagaan dalam perkara tersebut.
“Ini persoalan pribadi beliau dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU. Untuk pendampingan hukum, tentu beliau akan menggunakan pengacara pribadinya yang selama ini mendampingi,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Gus Fahrur menambahkan, PBNU memilih menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap seluruh tahapan persidangan nantinya dapat berlangsung secara objektif dan berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Gus Fahrur menyebut, setiap pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Beban pembuktian sepenuhnya ada pada jaksa. Selama belum ada vonis, yang bersangkutan harus diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah,” jelasnya. (ads)


































