Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membebastugaskan staf ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Hari ini juga saya tandatangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Mensos Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dengan dibebastugaskan, menurut Gus Ipul ES bisa menjalani proses hukum. Ia mendukung dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami mendukung dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Dan kami harapkan ini menjadil pembelajaran bagi kita semua,” katanya.

Gus Ipul mengatakan setelah status bebas tugas, ES tidak perlu lagi berkantor atau mengikuti kegiatan kantor. Ia pun menyebutkan ulang arahan Presiden Prabowo.

“Maka sesuai arahan Presiden, saya dan Pak Wakil Menteri tidak menolerir adanya tindakan korupsi,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Staf Ahli Menteri, Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.