Kanalnews.co, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya tak dikenakan royalti. Pernyataan ini sekaligus membantan klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan lagu kebangsaan bisa diputar oleh siapapun tanpa izin dari penciptanya karen lagu tersebut memiliki status hukum domain publik. Kebijakan itu sudah diatur dalam undang-undang.

“Semua orang yang bicara tentang itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti) adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain,” tegas Supratman.

“Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” katanya.

Royalti juga tak akan dikenakan dalam pesta pernikahan.
“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, PSSI menyatakan keberatan dengan klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), seperti lagu Indonesia Raya, Tanah Pusaka, atau Tanah Airku.

Sekjen PSSI Yunus Nusi menyebut lagu kebangsaan merupakan perekat dan pemersatu bangsa di arena sepakbola. (ads)