Foto dok Kejagung

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan Menkominfo sekaligus terdakwa Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G. Ia tetap berharap bebas.

“Harapannya Pak Johnny G Plate bisa bebas, dan tuntutan JPU tidak terbukti,” ujar kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 15 penjara kepada Johnny G Plate.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, beberapa hari lalu.

Plate dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ads)