Foto dok ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rencana Kantor Urusan Agama (KUA) akan bisa jadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama, tak cuma agama Islam. Apa alasannya?

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2).

Yaqut menyebut fungsi KUA akan berkembang, tak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, tapi juga data-data pernikahan dan perceraian. Hal ini dilakukan agar lebih terintegrasi dengan baik.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.

Tak hanya itu, ia ingin aula-aula yang ada di KUA bisa menjadi tempat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” kata Yaqut. (ads)